SERTIFIKAT HAK MERK

“Hak Merk” adalah sebuah istilah dalam hukum merek dagang yang merujuk pada hak hukum yang dimiliki oleh pemilik merek untuk melindungi merek dagang mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Hak merek memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan, serta untuk mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek tersebut tanpa izin.

Hak merek mencakup hak untuk menggunakan, melisensikan, atau menjual merek dagang, serta untuk melindungi merek dari penyalahgunaan atau pemalsuan. Untuk memperoleh hak merek, pemilik merek harus mendaftarkan merek mereka dengan kantor merek dagang yang berwenang di yurisdiksi yang relevan. Dengan memiliki hak merek yang sah, pemilik merek dapat menegakkan hak-hak mereka dan menuntut ganti rugi jika merek mereka digunakan secara tidak sah oleh pihak lain.

Sentral Sertifikat Hak Merk Universitas Hang Tuah

Judul MerkLink SertifikatKeterangan
Logo Universitas Hang TuahDownloadDownload Logo
Logo Fakultas PsikologiDownloadDownload Logo
Logo Universitas Hang Tuah
logo Fakultas Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *